Warga Dukung Penataan Wilayah di Jalan Inspeksi Kali Sunter

Info Jakarta47 Dilihat
HAJI

UPDATERKINI.ID, Jakarta-Upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam rangka mengembalikan kembali fungsi Jalan Inspeksi Kali Sunter yang berada di RW 04, 10 dan 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara didukung oleh warga.

Ketua LMK Rawa Badak Selatan, Syahrudin mengatakan, dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan warga di wilayah, serta mendukung program penataan lingkungan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, kami menyampaikan bahwa penertiban di sepanjang Jalan Inspeksi Kali Sunter RW 04, 10 dan 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan merupakan langkah yang perlu dan terkoordinasi.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa fungsi jalan inspeksi sebagai jalur pengawasan dan akses darurat tetap optimal, sekaligus mencegah potensi bahaya akibat pemanfaatan lahan secara tidak sesuai peruntukannya,”ujarnya, Senin (28/07/2025).

Dikesempatan itu Syahruddin juga menambahkan, kami dari LMK mendukung upaya ini dan menghimbau kepada seluruh warga yang terdampak agar dapat mematuhi arahan petugas, menjaga ketertiban, serta mendukung proses penataan dengan semangat gotong royong serta kedepannya juga Pemerintah dapat merealisasikan penataan dengan baik sesuai dengan harapan bersama.

“Penertiban ini bukan semata-mata bentuk penggusuran, melainkan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan tertata baik demi kepentingan jangka panjang seluruh warga,”ujarnya.

Diwaktu yang berbeda, Ketua RW 04 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Ahmad Faisal mengatakan, dengan adanya rencana penataan di lokasi ini, kedepan kami berharap lokasi ini dapat kembali berfungsi sebagai mana mestinya untuk masyarakat untuk dapat di manfaatkan untuk orang banyak.

“Harapan kita setelah penataan lokasi ini menjadi indah dan asri,”ungkapnya.

Sekedar di ketahui, Pemerintah Kota Jakarta Utara melaksanakan penataan di Jalan Inspeksi Kali Sunter. Camat Koja, Samsu Rijal Khadafi mengatakan, sebanyak 19 bangunan liar telah dibongkar untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai jalur hijau sekaligus zona aman infrastruktur vital.

“Penataan ini betul-betul harus sesuai dengan kunci peruntukannya. Di bawah lokasi ini ada pipa EBM milik Pertamina, jadi tidak bisa sembarangan,” ujar Rizal saat ditemui di lokasi penertiban, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga memicu persoalan sosial yang sudah lama terjadi di wilayah tersebut.

“Selama ini kawasan ini sering jadi titik rawan tawuran. Ini bukan hanya soal fisik bangunan, tapi juga menyangkut keamanan sosial. Kita ingin menghapus stigma itu,” tegasnya.

(Amin)

banner HAJI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *