TPA Liar Limo Depok Dipagar Pemilik Tanah, Polusi Udara Diklaim Mulai Berkurang

Info Jakarta12 Dilihat
HAJI

UPDATERKINI.ID, Depok – Unit 3 Subdit 2 Ditintelkam Polda Metro Jaya menggelar pertemuan dengan warga yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak TPA Liar di kawasan Limo, Cinere, Depok, pada Jumat (27/6/2025). Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan tempat pembuangan sampah ilegal, konsultasi hukum, serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Permasalahan TPA liar di kawasan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Warga Perumahan Griya Cinere 2 (GC2), Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, sudah menolak keberadaan TPA ilegal tersebut sejak 2009. Saat itu warga membuat petisi penolakan, namun tak mendapat respons memadai dari pihak terkait.

Padahal, keberadaan TPA liar ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terutama terkait larangan pembuangan sampah sembarangan dan pembakaran sampah yang tidak sesuai aturan teknis.

Pada 2014-2015, kebakaran sempat terjadi di lokasi TPA liar tersebut, memicu pencemaran udara akibat asap pekat beracun. Kebakaran juga menyebabkan longsoran sampah yang mencemari aliran Sungai Pesanggrahan. Warga di sekitar, termasuk warga Perumahan Panorama Bukit Cinere (PBC), turut terdampak. Sayangnya, upaya komunikasi formal dan informal tak membuahkan hasil nyata. Penimbunan dan pembakaran sampah tetap terjadi.

Kondisi ini bahkan sempat disorot media nasional dan mendatangkan kunjungan lapangan dari Wakil Wali Kota Depok kala itu, KH. DR. Idris Abdul Shomad MA (yang kini menjabat Wali Kota Depok). Meski sempat berjanji melakukan penyegelan, faktanya aktivitas TPA liar tetap berlanjut.

Situasi makin memburuk pada 2021 ketika kebakaran serupa kembali terjadi. Laporan warga sudah berulang kali disampaikan ke pihak kecamatan, kelurahan, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. Namun tindakan penutupan lokasi tak kunjung dilakukan.

Selain melanggar UU Pengelolaan Sampah, aktivitas ini juga bertentangan dengan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, serta Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 yang menetapkan lokasi TPA Kota Depok hanya berada di Kecamatan Cipayung, bukan di Limo.

Memasuki 2023, kebakaran besar kembali melanda TPA liar tersebut. Kebakaran sempat terjadi dua kali pada Juli-Oktober 2023, ditambah kebakaran kecil yang kerap muncul di malam hari, memicu asap pekat hingga ke wilayah Provinsi Banten, terutama Pondok Cabe Udik.

Meski warga telah berkali-kali melapor, lemahnya penindakan membuat aktivitas penimbunan dan pembakaran sampah ilegal tetap berlangsung.

Namun saat ini, titik terang mulai terlihat. Panit 3 Subdit 2 Ditintelkam Polda Metro Jaya, Ipda Syafriandi, mengatakan pihaknya terus memantau kondisi di lokasi.

“Sejauh ini perkembangan di TPA liar sudah dipagar oleh pemilik tanah PT Megapolitan dan sudah tidak ada kegiatan di lokasi tersebut. Warga pun sudah merasakan dampak berkurangnya polusi udara dan akan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya lingkungan hidup di wilayah Griya Cinere 2, Limo, Kota Depok,” ujar Ipda Syafriandi.

Kemudian Warga berharap komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum benar-benar ditegakkan agar persoalan TPA liar tak kembali terulang.

(Amin)

banner HAJI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *