Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri Siri dan Pria Dekatnya, Unit Reskrim Polsek Kemayoran Ungkap Motifnya Sakit Hati

Hukum20 Dilihat

UPDATETERKINI.ID, Jakarta- Peristiwa mengenaskan terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/5/2025) siang. Seorang pria berinisial F (35) tega menyiramkan air keras ke arah mantan istri sirinya, S (23), dan pria yang diduga memiliki hubungan dekat dengannya, FDL (34). Kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Susatyo, Sabtu (31/5/2025).

Dalam kejadian itu, pelaku menyiramkan air keras ke arah korban saat berada di Jalan Garuda. Korban FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri, sedangkan korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan mulut.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istri sirinya yang diduga dekat dengan pria lain.

“Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan. Kemudian, pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL. Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke arah korban. Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain,” ujar Kompol Agung Adriansyah.

Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Sri Wulandari)