Pengungkapan Kasus Pembunuhan Bermotif Asmara di Muara Angke Jakarta Utara

Hukum22 Dilihat
HAJI

UPDATETERKINI.ID, Jakarta-Selasa, 13 Juni 2025, Kepolisian Sektor Sunda Kelapa bersama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara dalam waktu kurang dari 24 jam. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat pagi, 13 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Pendaratan Gudang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/MB/16/VI/2025/SPKT/Polsek Sunda Kelapa, telah diamankan seorang tersangka berinisial MY, pria berusia 32 tahun, berprofesi sebagai nelayan. Tersangka melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban yang juga bekerja sebagai nelayan dan merupakan teman dekatnya sendiri.

HAJI

Motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh masalah asmara. Korban diketahui menjalin hubungan dengan mantan kekasih tersangka, yang memicu perselisihan antara keduanya.

Kronologis Kejadian:

Pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka turun dari kapal untuk membeli rokok di warung kopi di sekitar Jalan Pendaratan Udang Muara Angke.

Saat itulah tersangka bertemu dengan korban dan terjadi adu mulut terkait persoalan asmara.

Setelah sempat kembali ke kapal, tersangka mengambil senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di balik pakaian.

Tersangka kembali ke lokasi, kemudian menusuk korban satu kali di bagian tenggorokan.

Tusukan tersebut mengenai organ vital dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Barang Bukti:

1 (satu) buah celana jeans

1 (satu) buah kemeja panjang warna abu-abu

1 (satu) buah sweater tanpa lengan warna abu-abu
Seluruh barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan oleh tersangka saat kejadian.

Data Tambahan:

Korban diketahui pernah mengenyam pendidikan di pesantren.

Tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya:

Tahun 2016: Terlibat kasus pengeroyokan

Tahun 2020: Terjerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (senjata tajam), divonis 2 tahun penjara

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 338 KUHP (Pembunuhan): pidana penjara 15 tahun

Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana): pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati

Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan kematian)

Pernyataan Kepolisian:

“Ini merupakan kerja keras dari jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan. Penangkapan sempat berlangsung dramatis karena tersangka sempat melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap,” ujar Kapolsek Sunda Kelapa.

Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kejahatan secara cepat dan profesional serta meminta masyarakat agar menyerahkan penyelesaian masalah kepada hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.

(Sri Wulandari)

banner HAJI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *