Kelompok Tani Karya Bersama Tuntut PT Indomico Segera Bayar Ganti Rugi Lahan yang Digarap Selama 23 Tahun

Info Jakarta21 Dilihat
HAJI

UPDATETERKINI.ID, Jakarta – Kelompok Tani Karya Bersama asal Kalimantan Timur, pada Jumat (20/06/2025), mendatangi kantor pusat PT Indomico di Jakarta. Kedatangan mereka merupakan bentuk tuntutan terhadap perusahaan yang diduga telah menguasai lahan masyarakat selama lebih dari 23 tahun tanpa ada ganti rugi.

Perwakilan kelompok tani, Nurdiana, menjelaskan bahwa masyarakat telah berkali-kali menyampaikan surat, melakukan mediasi, bahkan melakukan aksi unjuk rasa, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

HAJI

“Kami datang ke sini bukan untuk mencari masalah. Kalau saja pihak perusahaan kooperatif, kami tidak akan sampai harus ke Jakarta. Tapi karena surat kami tidak dijawab, dan tidak ada kejelasan, akhirnya kami datang langsung,” ujar Nurdiana.

Menurutnya, mereka berharap dapat bertemu langsung dengan Humas atau pengambil keputusan di PT Indomico. Namun hingga kunjungan tersebut dilakukan, perwakilan perusahaan tidak dapat ditemui dengan alasan sedang ada agenda internal.

Pihak keamanan perusahaan berjanji akan memfasilitasi pertemuan ulang pada hari Senin (23/06/2025) mendatang.

“Harapan kami sederhana: perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Lahan masyarakat telah digarap perusahaan lebih dari dua dekade. Masyarakat hanya meminta haknya – ganti rugi yang layak,” lanjutnya.

Lahan sengketa terletak di kecamatan teluk pandan kab Kutai timur kaltim,dan menurut kelompok tani, beberapa di antaranya merupakan tanah garapan yang sudah dikelola sejak lama. Bahkan, sebagian sudah mendapat pengakuan resmi dari pemerintah.

Jika pada pertemuan Senin depan tidak ada kejelasan, kelompok tani menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan perusahaan secara resmi.

“Kami sudah siapkan semua bukti dan dokumen pendukung. Tapi kami masih berharap penyelesaian bisa dilakukan secara musyawarah,” ujar Nurdiana mengakhiri.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Indomico belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut.

(Hendriyawan)

 

(Hendriyawan)

banner HAJI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *