UPDATERKINI.ID, Jakarta-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara berpartisipasi dalam Lelang Serentak 2025 se-Jakarta Raya atas aset sitaan penunggak pajak senilai 4,4 miliar rupiah di wilayah Jakarta Utara.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengatakan, lelang diselenggarakan secara kolaboratif oleh seluruh Kanwil DJP se-Jakarta Raya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kementerian Keuangan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan melalui penagihan aktif.
“Lelang serentak ini bukan hanya tentang penagihan, tetapi juga edukasi bagi masyarakat untuk taat pajak. Hasil lelang akan langsung disetor ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan perpajakan,” tegas Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, Rabu, (25/06/2025).
Aset yang dilelang oleh Kanwil DJP Jakarta Utara berasal dari tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sejumlah 4 aset sitaan yang terdiri dari
1. KPP Pratama Jakarta Penjaringan, berupa 1 unit rumah kos (34 kamar) dengan nilai limit Rp3.027.068.000,00,
2. KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok, berupa 1 unit kendaraan bermotor roda dua dengan nilai limit Rp11.166.000,00,
3. KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading, berupa 1 bidang tanah dengan nilai limit Rp1.141.865.854,00 dan 1 unit bangunan (ruko) dengan nilai limit Rp258.672.000,00.
ia juga menyampaikan total nilai lelang aset sitaan Kanwil DJP Jakarta Utara diperkirakan mencapai Rp4.438.771.854,00 dan se-Kanwil DJP Jakarta Raya seluruhnya diperkirakan akan terhimpun Rp54.801.859.414,00 penerimaan negara. Prosedur lelang dilaksanakan secara online oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui situs resmi https://lelang.go.id/ dengan sistem penawaran open bidding.
“Lelang serentak diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan pajak melalui penjualan aset sitaan secara transparan dan akuntabel. Dengan melibatkan beberapa pihak, pelaksanaan lelang serentak juga memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya antara Kanwil DJP se-Jakarta Raya dengan Kanwil DJKN DKI Jakarta. Penagihan aktif melalui pelaksanaan lelang atas aset sitaan juga diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan” tutup Nirwanda.
(Imas)