Wagub DKI Sampaikan Tiga Raperda di Rapat Paripurna DPRD DKI 

Info Jakarta30 Dilihat
HAJI

UPDATETERKINI.ID, Jakarta-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/5). Ketiga raperda tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Wagub Rano menjelaskan, penyusunan RPJMD 2025–2029 bertujuan menjawab tantangan perkotaan serta mempersiapkan Jakarta masuk dalam 20 besar kota global pada 2045. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyelaraskan raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.

“Dengan mempertimbangkan berbagai isu strategis dan amanat pembangunan, visi Jakarta 2025–2029 adalah Kota Global dan Pusat Perekonomian yang Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Seluruh Warganya,” ujar Wagub Rano.

Ia menegaskan, Pemprov DKI juga berkomitmen melindungi kesehatan warga dari polusi udara dan paparan asap rokok melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

“Meskipun kebijakan Kawasan Dilarang Merokok masih berupa peraturan gubernur, implementasinya tetap konsisten, sehingga Jakarta menjadi indikator, rujukan, sekaligus tempat belajar bagi provinsi lain dalam penerapan kawasan bebas rokok,” tambahnya.

Di ranah pendidikan, Wagub Rano memaparkan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi prioritas dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul, berdaya saing, dan mampu mendorong pembangunan.

“Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan mutu layanan dan akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di wilayah DKI secara tuntas dan berkualitas. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan guna mengakselerasi capaian pendidikan,” jelasnya.

Wagub Rano berharap perubahan kebijakan ini dapat menjamin peningkatan mutu, pemerataan akses layanan, pemanfaatan teknologi, serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai institusi di tingkat nasional dan internasional di bidang pendidikan.

(Ade)

banner HAJI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *