UPDATERKINI.ID, Jumat-15 Agustus 2025, bertempat di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen KT Riau telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap : ROBBY MATTOALY
Tempat Lahir : Ujung Pandang
Umur/Tanggal Lahir : 65 Tahun / 14 Desember 1959
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Alaydrus No.27, RT 17/03, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat
Agama : Kristen
Pekerjaan : Swasta.
DPO atas nama ROBBY MATTOALY merupakan terpidana yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam perkara Pembayaran Komisi atau Fee Marketing pada Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT. Duri Mall Indah dengan pihak tenant sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012 Terpidana atas nama ROBBY MATTOALY, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif. Selanjutnya Terpidana di bawa untuk kemudian di serah terimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(Hendriyawan)