Subanppeda Kota Jakut Gelar Rapat Koordinasi Pra Musrenbang Kelurahan 2025

Ekonomi5 Dilihat

UPDATETERKINI.ID, Jakarta-Subanppeda Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan 2025 di Ruang Pola Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (13/12/2024).

Kegiatan yang berlandaskan hukum dari Instruksi Gubernur No. e-0001 Tahun 2024, Instruksi Sekretaris Daerah No. e-0050 Tahun 2024, dan Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara No. 81 Tahun 2024 ini dilaksanakan guna membahas tahapan Pra Musrenbang terkait dengan rekrutmen usulan pendamping Musrenbang kelurahan Tahun 2025.

“Jadwal rekrutmen dan persyaratan pendamping usulan dimulai dari hari ini tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 dengan beberapa persyaratan pendamping sesuai dengan Insekda No. e-0050 Tahun 2024. Mari kita bersama-sama mensukseskan Pra Musrenbang Kelurahan 2025 ini,” kata Kepala Subanppeda Jakarta Utara, Hindradman Dewantoro.

Untuk diketahui, ada 11 syarat untuk menjadi pendamping diantaranya diutamakan pernah bertugas sebagai Pendamping Rembuk RW tahun sebelumnya, berdomisili dan aktif terlibat dalam kegiatan di lingkungan Rukun Warga setempat, pendidikan paling rendah SMA/sederajat.

Selanjutnya memahami teknik dasar penggunaan komputer dan internet serta aplikasi berbasis web dan online, berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun, tidak sedang menjabat sebagai Ketua Rukun Warga, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan, atau Ketua Rukun, tidak terikat kontrak kerja dalam lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta

Selain itu harus mampu berkomunikasi dengan baik dengan pemangku kepentingan di lingkungan RW, bersedia menjadi kader pendamping dan bersedia mengikuti sosialisasi yang akan dilakukan, memenuhi keterwakilan perempuan sebagai pendamping Usulan Musrenbang, dan dapat melibatkan organisasi kepemudaan/ karang taruna.

(Imas)