UPDATETERKINI.ID, Jakarta – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, dan pasangan calon nomor urut 3, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, hingga Kamis dini hari belum mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis, (12/12/2024).
Pantauan di Gedung I MK dan laman web resmi MK tidak menunjukkan adanya gugatan dari kedua pasangan calon tersebut. Hal ini, menurut laporan Antara, berarti mereka menerima hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 yang menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Hingga Kamis pukul 00.15 WIB, MK telah menerima total 274 permohonan sengketa Pilkada 2024, yang terdiri dari berbagai tingkatan pemilihan kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelumnya, pada Minggu (8/12), KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta 2024 dengan perolehan suara 2.183.239 suara (50,07 persen). Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara (39,40 persen), sedangkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53 persen).
Dengan tidak adanya gugatan dari Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 dinyatakan final dan mengukuhkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta.
(Billy)