UPDATERKINI.ID, Jakarta-Sebuah aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis malam (28/8/2025) berakhir dengan tragedi memilukan. Seorang demonstran tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) milik kepolisian.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan kecaman keras dari Komite Nasional Masyarakat Madani (KNMM) yang mengkritisi tindakan aparat dari kacamata hukum.
Sekretaris Jenderal KNMM, Andi Muhammad Yasin, menegaskan bahwa insiden fatal ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan pelanggaran hukum serius yang harus diusut tuntas.
“Ini sudah masuk ranah pelanggaran HAM berat yang diatur oleh instrumen hukum nasional dan internasional,” tegas Yasin saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pelanggaran Prinsip-Prinsip HAM dan Hukum Kepolisian
Yasin secara spesifik menyoroti sejumlah aturan yang dilanggar aparat. Ia menyebut tindakan itu telah mengabaikan Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan.. (1990).
“Pada Prinsip 5 jelas menyatakan penggunaan kekuatan harus proporsional dan hanya bila benar-benar diperlukan. Menggunakan mobil rantis untuk membubarkan massa hingga menewaskan orang adalah tindakan yang sama sekali tidak proporsional dan ini juga menjadi bukti nyata adanya arogansi aparat dalam menggunakan kekuatan” ujarnya.
Ia juga mengutip Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, khususnya Bab V Pasal 18 yang secara tegas melarang penggunaan kekerasan fisik berlebihan.
“Tindakan fatal ini menunjukkan aparat tidak mengindahkan regulasi internal mereka sendiri. Ini adalah bukti kegagalan sistematis,” tambah Yasin.
Tuntutan Hukum dan Desakan untuk Kapolri
KNMM menuntut pertanggungjawaban penuh dari Kapolri atas insiden ini. Yasin mendesak Kapolri segera mengusut tuntas kasus ini melalui tim investigasi independen yang melibatkan Komnas HAM dan elemen masyarakat sipil.
”Kami meminta agar oknum pelaku dan atasan yang memberikan perintah untuk menggunakan rantis tersebut segera diadili sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk impunitas,” tegasnya.
(Amin)