UPDATETERKINI.ID, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun 2024.Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan Perda tentang P2APBD tahun 2024 telah melalui proses pembahasan mulai dari rapat kerja komisi-komisi di DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai dengan Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Proses pembahasan dilaksanakan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sehingga dapat dijadikan momentum perbaikan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan kualitas. Dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Dewan menyampaikan apresiasi kepada eksekutif yang telah berhasil menyusun kegiatan ini sebagaimana mestinya, demikian pula kepada semua SKPD yang telah bersama membangun kemitraan dengan lembaga legislatif yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Jakarta,” ujar Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/06/2025).
Ditempat yang sama, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno yang hadir dalam kesempatan itu, mengapresiasi langkah cepat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2 APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.
“Saya bersama segenap jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota DPRD DKI Jakarta yang telah melakukan evaluasi dan pembahasan atas materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 dengan penuh kesungguhan, ketelitian, dan tanggung jawab,” urai Wagub Rano.
Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam melaksanakan amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah bekerja keras dan menunjukkan komitmen dalam pelaksanaan APBD serta pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wagub Rano menjelaskan, jajaran eksekutif telah mengikuti setiap fase pembahasan substansi Raperda P2 APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.
“Catatan evaluasi dan rekomendasi dari para anggota dewan akan menjadi perhatian kami dalam melakukan langkah perbaikan demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang bersih,” imbuhnya.
Wagub Rano menandaskan, eksekutif selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah yang makin baik, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Ia berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan secara intensif dan profesional demi membangun Jakarta menuju kota global yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.
“Sekali lagi, eksekutif mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024,” tutup Wagub Rano.
(Ade)