Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9,2 Miliar

Hukum16 Dilihat
HAJI

UPDATETERKINI.ID, Tangerang-Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp 9,2 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus pengiriman BBL ilegal itu pihaknya berhasil menangkap tujuh orang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

HAJI

“Masing-masing tersangka pria berinisial RK, AJ, JS, WW, DS, RS dan AN. Sementara HE, U, LNH, S dan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Rabu (11/6).

Detik-detik Penangkapan para Tersangka

Ronald menjelaskan, terbongkarnya kasus itu berawal pada Sabtu (31/5) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman BBL ilegal di area Kargo Bandara Soetta.

Kemudian pihaknya pun mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati 4 koli barang yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan.

Setelahnya dilakukan pengecekan, terdapat 3 koli berisikan BBL, sedangkan 1 koli berisi kardus kosong. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk pengusutan lebih lanjut.

Kemudian tim Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta melakukan pengembangan dan pada Rabu (4/6) berhasil mengamankan tersangka RK di Kota Tangerang. AH, JS, WW, DS, dan RS di Jakarta Selatan.

“Selanjutnya pada Kamis (5/6) malam berhasil mengamankan tersangka AN di daerah Ampera Jakarta Selatan,” beber Ronald.

Menurut Ronald, untuk mengelabuhi petugas para tersangka menyamarkan pengiriman BBL dengan mengemasnya ke dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan masukkan ke dalam koper

“Selanjutnya koper tersebut dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain, dan akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” terang Ronald.

Selamatkan Uang Negara Rp 9,2 Miliar

Ronald menambahkan, pada kasus yang menyeret tujuh orang sebagai tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 171.880 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara.

“Jika harga jual Rp. 54 ribu per-ekor,
maka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 9.281.520.000 (sembilan miliar dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh rupiah),” terang Ronald.

Peran para Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, dalam menjalankan aksi penyelundupan BBL ilegal tersebut tujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka RK yang berprofesi sebagai petugas keamanan berperan meloloskan pengiriman 3 koli barang yang berisi 3 koper BBL dengan imbalan Rp. 4 juta per-koper.

Tersangka AH berkoordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, dan mendapatkan bayaran Rp 1 juta per-koper.

Tersangka JS berperan meloloskan barang melalui X-Ray dengan imbalan Rp. 4 juta per-koper melalui RK.

Tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) untuk pengiriman 4 koli barang yang berisi 3 koper BBL dan 1 kardus kosong ke Batam. Mendapatkan imbalan sebesar Rp. 1 juta per-koper.

“Tersangka RS berperan mengemas BBL, dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta per-koper” beber Yandri Mono.

Tersangka WW berperan menyelundupkan BBL dan memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang dapat meloloskan penyelundupan BBL.

“Tersangka AN berperan sebagai packing dan supir pengiriman BBL dangan imbalan sebesar Rp. 400 ribu per-koper,” ungkap Yandri.

*Tersangka Dijerat Pasal Berlapis*

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar,” tegas Yandri Mono.

Kemudian, Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.

Selanjutnya, Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3 miliar.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah turut serta melindungi dan menjaga kelestarian hewan dari kepunahan.

“Dengan cara tidak melakukan dan memperjualbelikan BBL, dan jangan tergiur dengan keuntungan yang besar, sehingga dapat merusak kelestarian hewan dari kepunahan,”pungkas Yandri.

(Amin)

 

banner HAJI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *