dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), maupun Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk Semester I Tahun 2025, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/07/2025).
“Ini adalah awal yang baik. Saya berterima kasih kepada para pengembang yang hari ini telah menyelesaikan kewajiban fasos dan fasum. Terus terang, saya berharap dan berkeinginan membangun Jakarta tidak semata-mata bergantung pada APBD,” ujarnya di Balai Kota Jakarta.
“Langkah ini menjadi contoh dan dorongan bagi pengembang lain agar segera menyerahkan fasos dan fasum sesuai ketentuan yang berlaku. Aset ini harus dikelola secara profesional dan tepat guna agar memberi manfaat langsung bagi pelayanan publik dan masyarakat,” imbuhnya.