Pemerintah Akan Terapkan Dua Pajak Tambahan Kendaraan Bermotor Mulai 2025

Ekonomi187 Dilihat
HAJI

UPDATETERKINI.ID, Jakarta – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan dua jenis pungutan pajak tambahan (opsen) untuk kendaraan bermotor. Opsen tersebut meliputi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Kamis, (12/12/2024).

Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

HAJI

Penambahan Komponen Pajak Kendaraan

Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, jumlah komponen pajak kendaraan bermotor bertambah. Sebelumnya, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar tujuh komponen pajak, yaitu:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

3. SWDKLLJ

4. Biaya Administrasi STNK

5. Biaya Administrasi TNKB

Kini, setelah opsen PKB dan opsen BBNKB diberlakukan, jumlah komponen pajak menjadi sembilan.

Contoh Perhitungan

Misalnya, sebuah kendaraan memiliki pajak PKB sebesar Rp1 juta. Maka, dengan tambahan opsen PKB sebesar 66 persen, pemilik kendaraan harus membayar tambahan Rp660 ribu. Sehingga total pajak PKB menjadi Rp1,66 juta.

Untuk opsen BBNKB, perhitungannya juga serupa, yaitu sebesar 66 persen dari nilai BBNKB yang ditetapkan. Kedua jenis opsen ini akan disetor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya.

Dampak bagi Masyarakat

Dengan diberlakukannya dua opsen pajak tambahan ini, masyarakat yang membeli kendaraan baru pada 2025 akan menghadapi beban pajak yang lebih besar. Pemerintah menyebutkan bahwa penerapan opsen ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang diatur dalam UU tersebut.

Apakah Anda sudah mempersiapkan anggaran tambahan untuk memiliki kendaraan baru tahun depan?.

(Billy)

 

banner HAJI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *