Masih Menjabat Sebagai Pengurus Partai, Rusmiyati Kembali Menjadi LMK RW 01 Warakas

Info Jakarta14 Dilihat
banner 468x60

Updateterkini, Jakarta – Pemilihan Bakal Calon Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 01 Kelurahan Warakas periode 2024-2029 dinilai cacat prosedur. Pasalnya LMK terpilih, Rusmiyati diduga melanggar pasal 4 Bab 3 Perda DKi Jakarta No 4 Tahun 2024.

Dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rusmiyati diketahui masih menjabat sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Jakarta Utara.

banner 336x280

Saat dikonfirmasi Ketua Panitia Pemilihan Bakal Calon LMK RW 01 Warakas, Nursaid mengatakan dari surat-surat yang diajukan oleh peserta pemilihan sebagai syarat administratif, yang bersangkutan telah menunjukkan surat pengunduran diri dari Partai.

Namun saat ditanya bahwa dalam SIPOL KPU, Rusmiyati masih menjabat pengurus partai politik, Nursaid tidak dapat menjelaskan dan meminta media menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

Rusmiyati yang dikonfirmasi pada saat yang sama meminta media menanyakan perihal ini kepada Ketua DPC Gerindra Jakarta Utara, Andika yang juga turut menghadiri pemilihan dI lokasi pemilihan.

Namun, saat ditanyakan Andika berkelit bahwa SIPOL tidak dapat langsung diperbarui, bahkan dalam setahun. Dia menyatakan pengunduran diri Rusmiyati sudah diproses.

Pemilihan sendiri dilaksanakan dengan mengusung 3 orang calon berlokasi di Pasar Warakas RT 01 RW 01 pada Jumat 25 Oktober 2024. Daftar Pemilih Tetap (DPT) semestinya berjumlah 112 orang mewakili 16 RT yang ada.

Rusmiyati mengalahkan kedua calon lainnya yakni Sunardi DH nomor urut 2 dan Nurhadiansah dengan nomor urut 3. Dalam pemilihan tersebut turut hadiri Ketua RW 01, Suratman.

Penulis : Armen. S
Editor : Edi P

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *