Lima Terdakwa Kasus Narkotika Tolak BAP, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Penyidik

Hukum25 Dilihat

UPDATETERKINI.ID, Jakarta-Selasa, 11 Februari 2025, sidang kasus narkotika yang menjerat lima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung panas. Para terdakwa menolak seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/2/2025), mereka menegaskan bahwa dakwaan yang menyebut mereka menerima paket ganja seberat 2,5 kg tidak benar.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hanifzar, didampingi hakim anggota Yusti C. dan Deni Riswanto, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Saksi Verbalisan, yakni penyidik yang menangani perkara ini. Hakim menegaskan bahwa kesaksian penyidik diperlukan guna mengklarifikasi keabsahan BAP yang ditolak oleh para terdakwa.

Kuasa hukum para terdakwa, Supriadi Renhoat, S.H., dan Tabroni, S.H.I., mengungkapkan dugaan pelanggaran serius dalam proses penyelidikan dan penangkapan klien mereka.

“Klien kami didakwa menerima paket ganja 2,5 kg, padahal mereka tidak pernah menerimanya. Bahkan, dua dari klien kami tidak pernah menjalani BAP dan tidak didampingi penasihat hukum, padahal ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Ada juga yang dipaksa menandatangani BAP tanpa memahami isinya,” ungkap Supriadi.

Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam alur pengiriman paket ganja tersebut.

“Paket dikirim pada 5 Juli 2024, diambil pada 6 Juli, namun resi pengiriman tidak jelas. Yang aneh, kurir dan pengirim tidak ditangkap, justru klien kami yang diduga hanya penerima langsung dijadikan tersangka. Ini perlu diungkap di persidangan,” tegasnya.

Salah satu terdakwa, Dirga, memberikan kesaksian mengejutkan di hadapan majelis hakim. Ia mengaku mengalami kekerasan saat pemeriksaan agar mengakui perbuatannya.

“Saya dipaksa mengaku pada 9 Juli 2024. Saya dipukul, disundut rokok,” ujar Dirga sambil menunjukkan bekas luka di lengannya.

Terdakwa lain juga membantah keterlibatan mereka.

“Saat ditangkap, motor saya digeledah. Saya tidak pernah menyentuh, melihat, atau menjual barang itu. Tapi saya tetap dipaksa mengaku,” ungkapnya.

Kesaksian para terdakwa ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan pemaksaan dalam kasus ini.

Meski mendapat bantahan dari para terdakwa, JPU tetap meyakini bahwa mereka terlibat dalam transaksi narkotika. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa barang bukti berupa ganja 2,5 kg disita dari terdakwa Dirga saat penangkapan.

JPU mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari akun Instagram dengan harga Rp16.250.000. Terdakwa baru membayar Rp5.000.000 sebelum akhirnya ditangkap. Selain Dirga, tersangka lain dalam perkara ini adalah Adi, Marlo (berkas terpisah), Ar Candra alias Tongki alias Upin, dan Ridho.

Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau mati.

Atas berbagai bantahan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menghadirkan penyidik yang membuat BAP guna memastikan keabsahannya.

“Kami perlu mendengar langsung dari penyidik yang menangani perkara ini. Sidang berikutnya akan menghadirkan mereka untuk dikonfrontasi dengan para terdakwa,” tegas Hakim Hanifzar.

Sidang berikutnya akan menjadi titik krusial dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, bisa saja dakwaan terhadap para terdakwa melemah. Namun, jika keterangan penyidik menguatkan dakwaan JPU, hukuman berat menanti mereka.

Publik menanti kelanjutan kasus ini, apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan atau justru menyisakan tanda tanya besar.

(Hendriyawan)