Kanwil DJP Jakarta Utara Undang Perwakilan Bank, Rencanakan Blokir Rekening Serentak

Ekonomi25 Dilihat

UPDATETERKINI.ID, Jakarta-Rabu, 11 Juni 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara berkoordinasi dengan perwakilan Bank dalam rangka upaya penegakan hukum terhadap Wajib Pajak (WP) penunggak pajak berupa tindakan penagihan aktif melalui pemblokiran rekening serentak terhadap 139 WP penunggak pajak di wilayah Jakarta Utara.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda diwakili Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan Edwin Kurniawan dalam diskusi dengan tema Focus Group Discussion Kegiatan Blokir Rekening Serentak dalam Rangka Penegakan Hukum mengatakan bahwa tindakan penagihan tunggakan pajak sudah dilakukan sebelumnya. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP.

“Upaya penagihan sudah dilakukan tetapi tunggakan pajak belum dilunasi, oleh sebab itu kegiatan pemblokiran ini dilaksanakan dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak. Kami menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 27,” jelas Edwin. Rabu, (11/06/2025).

Diskusi dihadiri perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Perhimpunan Bank-Bank Nasional Indonesia (PERBANAS), dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA). Diskusi ini diperlukan untuk menjawab tantangan dalam pelaksanaan penagihan karena lemahnya koordinasi
terhadap permintaan blokir rekening dan tidak terintegrasinya basis data rekening wajib pajak dengan sistem perbankan. Diskusi juga dihadiri JSPN se-Kanwil DJP Jakarta Utara untuk menyelaraskan pemahaman teknis blokir rekening sehingga kegiatan blokir rekening serentak yang akan dilaksanakan efektif untuk meningkatkan penerimaan negara.

Lebih lanjut Edwin menyampaikan pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau entitas lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

“Kanwil DJP Jakarta Utara bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya akan melaksanakan blokir rekening serentak pada 17 Juni s.d. 19 Juni 2025”, ujaranya Edwin.

Ia juga menambahkan terhadap WP penunggak pajak dapat dilakukan pencabutan pemblokiran, antara lain jika penanggung pajak membayar atau melunasi utang pajak dan biaya penagihan, menyerahkan barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan, dan terdapat putusan pengadilan pajak sebagaimana ketentuan Pasal 33 PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Oleh sebab itu, WP diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan pencekalan dan penyanderaan, kata
Wanda.Melalui diskusi ini,

“Kanwil DJP Jakarta Utara memastikan agar proses blokir rekening serentak yang akan dilaksanakan berjalan dengan efektif melalui koordinasi dan pemahaman yang selaras antar pihak,” tutupnya.

(Imas)