UPDATERKINI.ID, Jakarta-Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama dengan Pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (16/07/2025).
Pada kesempatan tersebut, Wagub Rano memaparkan kebijakan umum dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 yang mencakup kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Ia menjelaskan, kebijakan pendapatan daerah mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan asli daerah lainnya yang sah, serta pendapatan transfer.
“Sementara untuk kebijakan belanja daerah, diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, menunjang pelayanan dasar kepada masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial, menjaga optimalisasi layanan pada instansi dengan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta menyelesaikan prioritas pembangunan daerah tahun 2025,” jelasnya.
Terkait kebijakan pembiayaan daerah, Wagub Rano menyebutkan sejumlah langkah strategis dilakukan untuk mengoptimalkan pengeluaran pembiayaan. Salah satunya melalui penyertaan modal daerah yang bertujuan meningkatkan rasio kesehatan, tata kelola, dan mitigasi risiko BUMD; menempatkan pengurus yang unggul dan profesional; menerapkan strategi bisnis yang tepat; serta memperkuat sinergi antar-BUMD.
“Selain itu, dilakukan pula optimalisasi produktivitas aset melalui kerja sama dengan BUMD lain, BUMN, dan pihak swasta; meningkatkan inovasi melalui transformasi digital agar lebih berdaya saing; serta memperkuat struktur permodalan BUMD melalui berbagai instrumen pendanaan,” urainya.
Wagub Rano merinci, total Rancangan Perubahan APBD 2025 sebesar Rp91,86 triliun, meningkat 0,57 persen dari APBD murni tahun 2025 sebesar Rp91,34 triliun. Sementara itu, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp84,80 triliun atau naik 3,76 persen dari sebelumnya sebesar Rp81,73 triliun.
Untuk belanja daerah, ditargetkan sebesar Rp85,97 triliun atau meningkat 4,01 persen, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Adapun penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun sebelumnya sebesar Rp4,43 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp2,62 triliun.
“Kami berharap penjelasan ini dapat memperlancar proses pembahasan dalam rapat fraksi dan komisi, sehingga dewan dan eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan Perda Perubahan APBD 2025 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” tutupnya.
(Ade)