Audit Ilegal dan Ancaman Rp5 Miliar: Yanuardi Dikondisikan Menjadi Tersangka?

Hukum50 Dilihat

UPDATETERKINI.ID, Jakarta – Kasus sengketa saham di PT Fajar Lestari Anugrah Sejati semakin memanas. Yanuardi (56), pendiri sekaligus Direktur perusahaan, kini harus menghadapi tuduhan pidana setelah keponakannya sendiri, Hendri Hartono (50), melaporkannya dengan dugaan penggelapan dalam jabatan. Namun, kuasa hukum Yanuardi menegaskan bahwa laporan tersebut penuh rekayasa dan bertujuan untuk mengambil alih kepemilikan perusahaan secara tidak sah.

Perselisihan Saham: Upaya Licik Hendri Hartono

Kasus ini bermula ketika Yanuardi, dengan modal sendiri, membangun usaha penyediaan jaringan internet pada akhir tahun 2019. Hendri Hartono kemudian bergabung pada 2020 dengan status sebagai komisaris, tetapi tidak pernah menyetorkan modal saham sebagaimana diatur dalam akta pendirian perusahaan.

“Hendri Hartono hanya mengklaim kepemilikan saham sebesar 50%, tetapi tidak pernah menyetorkan modal sebagaimana yang telah disepakati dalam akta perusahaan. Oleh karena itu, klaim kepemilikannya cacat hukum,” ujar Ferry Simanullang, SH., M.Hum., kuasa hukum Yanuardi.

Lebih lanjut, pihak Yanuardi mengungkapkan bahwa Hendri Hartono secara sepihak mengambil dokumen pembukuan perusahaan dan melakukan audit secara ilegal dengan tujuan merekayasa laporan keuangan untuk menuduh Yanuardi dan istrinya, Surainah, melakukan penggelapan dana.

Upaya Kriminalisasi dengan Audit Ilegal

Menurut kuasa hukum, Hendri Hartono kemudian menggunakan hasil audit yang tidak sah tersebut untuk melaporkan Yanuardi ke Polres Kota Jambi dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan. Tidak hanya itu, Hendri bahkan menekan pihak Yanuardi dengan ancaman mencabut laporan jika seluruh saham perusahaan dialihkan kepadanya dan diberikan uang sebesar Rp5 miliar.

“Ini jelas tindakan kriminalisasi. Hendri tidak memiliki hak atas saham tersebut karena tidak pernah menyetorkan modal. Audit yang dilakukan pun tidak sah karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kredibilitas sebagai akuntan publik,” lanjut Ferry.

Langkah Hukum dan Harapan Keadilan

Kuasa hukum Yanuardi telah mengajukan kasasi setelah Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan penetapan kepemilikan saham dari kedua belah pihak tanpa mempertimbangkan alat bukti yang sah.

“Kami menemukan kejanggalan dalam administrasi pengajuan memori kasasi oleh pihak Hendri, di mana batas waktu pengajuannya telah dilanggar. Ini menjadi salah satu poin yang akan kami bawa ke Mahkamah Agung,” tegas Ferry.

Pihak Yanuardi juga meminta Polres Kota Jambi untuk menghentikan sementara proses pidana mengingat sengketa ini masih dalam proses hukum perdata.

“Kami berharap pihak kepolisian bertindak profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak tertentu. Kasus ini adalah murni perselisihan saham yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata,” tambahnya.(Kamis,03 April 2025)

Pihak Yanuardi berharap Mahkamah Agung dapat memutuskan perkara ini dengan bijaksana dan adil berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat manipulasi hukum yang dilakukan oleh Hendri Hartono.

(Hendriyawan)