TKD ke-IX DKJ Dinilai Pengurus Kota dan Tokoh Karang Taruna Tidak Syah

Info Jakarta, Sosok18 Dilihat
banner 468x60

Updateterkini, Jakarta – Pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) ke-IX Karang Taruna Provinsi DK Jakarta pada 17 Januari 2025 lalu dinilai cacat aturan organisasi oleh sejumlah pengurus kota Karang Taruna. Karena itu, kegiatan yang diselenggarakan di Jogjakarta oleh Caretaker Karang Taruna Provinsi DK Jakarta dinilai tidak Syah.

Sekretaris Karang Taruna Kota Jakarta Utara, Ronny Wuner menjelaskan, selain pihaknya ada pengurus kota Karang Taruna Jakarta Barat yang tidak hadir dan mengikuti TKD ke-IX di Jogjakarta. Selain itu, penetapan lokasi kegiatan di Jogjakarta yang mengatasnamakan kesepakatan caretaker bersama pengurus kota adalah klaim yang syarat motif kepentingan.

banner 336x280

“Karena itu memutuskan tidak hadir dan Jakarta Barat juga demikian. Kami nilai TKD ke-IX ini sangat jorok dan tidak mengajarkan berorganisasi baik sesuai aturan serta etika,” tegasnya.

Dilanjutkan Rony, sebagai kelanjutan langkah hingga hari ini Karang Taruna Jakarta Utara menolak penyelenggaraan maupun hasil dari pelaksanaan TKD ke-IX Provinsi DKI Jakarta 17 Januari 20205 lalu di Jogjakarta. Selain proses penetapan dan rangkaian yang tidak sesuai aturan organisasi, pihaknya menerima informasi pelaksanaan kegiatan pun menabrak kaidah dasar berorganisasi.

Tokoh Karang Taruna DK Jakarta, Nur Komarudin menambahkan, banyak peserta yang hadir di TKD ke-IX Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki legalitas organisasi yang Syah. Dicontohkannya, legalitas Karang Taruna Jakarta Timur dan Jakarta Pusat tidak memiliki dasar hukum secara organisasi lantaran pengesahan kepengurusan mereka melenceng dari aturan organisasi.

“Pelaksanaan yang dipaksakan atas nama apapun ceritanya adalah mengangkangi aturan dan etika organisasi,” tegasnya.

Dilanjutkan Komar, pelaksanaan TKD ke-IX ini menurutnya tidak kuorum lantaran secara aturan organisasi tidak dihadiri oleh empat dari 6 kota dan kabupaten yang ada di DK Jakarta. Kemudian, caretaker yang seharusnya tidak memiliki suara dalam proses pemilihan pengurus provinsi, nyatanya turut serta memberikan suara.

Sebelumnya, caretaker membentuk kepanitiaan tanpa memisahkan organizing comite (OC) dan stering comite (SC). Padahal keberadaan SC yang berdiri sendiri untuk bertanggung jawab menyiapkan materi dan mengatur pelaksanan acara persidangan, mutlak ada dalam setiap tingkatan temu karya Karang Taruna dan pada TKD ke-IX Provinsi DK Jakarta harus melibatkan dari unsur kota/kabupaten.

Karena itu, Komar meminta kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) tidak memberikan surat Pengesahan terhadap hasil TKD ke-IX Karang Taruna DK Jakarta di Jogja. Selanjutnya, Ia juga meminta PNKT segera merapikan organisasi sesuai aturan yang berlaku dan membentuk Caretaker Karangan Taruna Kota Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

Setelah proses itu menurut Komar, baru bisa dilaksanakan kembali TKD Karang Taruna DK Jakarta sesuai aturan karena diikuti peserta yang tidak legitimate secara organisasi. Sehingga apa yang terjadi di Jakarta tidak menjadi preseden organisasi Karang Taruna di seluruh Indonesia.

“Karang Taruna ini generasi penerus bangsa bos, jangan ajarkan kepicikan, kebodohan dan intrik politik yang sesat dalam berorganisasi,” tandasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *