UPDATERKINI.ID, Jakarta-Menyikapi dinamika perselisihan hubungan industrial di salah satu perusahaan di lingkungan pelabuhan indonesia, serikat pekerja menjadi titik sentral yang menonjol dalam menjaga kondusfititas dan produktifitas serta kesejahteraan pekerja beserta keluarga.
Dalam kesempatan wawancara khusus,Masykur Isnan yang aktif mengadvokasi serikat pekerja di pelabuhan menyatakan bahwa saat ini banyak serikat pekerja pelabuhan sudah bertransformasi,tidak lagi pendekatan aksi,melainkan dialogis dan pendekatan intelektualiatas dalam memastikan gerak advokasi dan keharmonisan hubungan industrial di Perusahaan
Masykur Isnan yang juga menjadi Kuasa Hukum Serikat Pekerja TPK Koja di menyebutkan bagaimana transformasi itu mewujud di Serikat Pekerja TPK Koja
“Serikat Pekerja TPK Koja jelas telah menghadirkan pola serikat pekerja yang dewasa dengan selalu mengedepankan dialog sosial,menjaga kondusifitas dan produktivitas perusahaan ditengah perselisihan hubungan industrial,hal ini wajib dimaknai sebagai kabar baik yang perlu dijaga” ucap Masykur
Konteks perselisihan hubungan industrial dimaknai sebagai proses monitoring dan evaluasi atas kondisi implementasi norma dan syarat kerja yang berlaku,khususnya di dalam perjanjian kerja bersama sebagai ketentuan hukum otonom yang mengikat para pihak
“Selama membersamai perjuangan serikat pekerja dilingkungan BUMN,baru kali ini terdapat fakta ada Serikat pekerja digugat di Pengadilan Hubungan Industrial oleh Perusahaan dan berujung gugatan tidak dapat diterima,ditambah parah lagi perusahaan kalah dianjuran,ada rekomendasi Komnas HAM yang diabaikan, secara normatif sudah teruji kebenaran objektifnya,hal ini sangat mencederai semangat dialog sosial dan pematuhan GCG”ucap Masykur
“Pemberlakuan PKB jelas di dalam ketentuan normatif permenaker no. 28 tahun 2014 bahwasanya selama tidak ada perundingan pkb maka PKB lama tetaplah berlaku dan tidak bisa dinyatakan sepihak tidak berlaku oleh salah satu pihak,berbahaya dan dangkal pikir jika ini dilakukan oleh perusahaan”lanjut Masykur
Kedewasaan para pihak dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis,dinamis dan berkeadilan untuk memastikan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja menjadi tugas utama semua pihak,hal ini perlu didorong dengan adanya mutual trust,understanding dan pematuhan pada putusan lembaga penyelesaian perselelisihan hubungan industrial.
(Amin)