UPDATETERKINI.ID, Jakarta-Aktivitas komersial seperti bazar maupun kegiatan yang dianggap merusak nilai historis semakin marak di kawasan Taman Fatahillah, Kota Tua Jakarta, kembali menuai sorotan. Sejumlah pengamat hingga organisasi pelaku usaha menilai kegiatan ini bertentangan dengan semangat pelestarian kawasan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.
Pergub tersebut secara tegas membatasi bentuk kegiatan yang dianggap dapat merusak nilai historis kawasan, mengganggu kenyamanan pengunjung, dan menimbulkan tekanan terhadap infrastruktur. Meski tidak menyebutkan secara eksplisit istilah “bazar” namun aktivitas dengan sifat keramaian dan tujuan komersial kerap dinilai bertentangan dengan ketentuan tersebut.
“Pergub 36/2014 jelas menegaskan pentingnya perlindungan terhadap ruang-ruang bersejarah seperti Taman Fatahillah. Jika kegiatan komersial seperti bazar tidak dikendalikan, maka tujuan pelestarian bisa tergeser oleh kepentingan ekonomi jangka pendek,” ungkap Chandrian Attahiyat, Pengamat Cagar Budaya dan mantan Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta.
Menjelang masa libur panjang akhir tahun lalu, pihak Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua kembali mengingatkan pengunjung untuk menjaga kebersihan dan kelestarian kawasan.
“Kawasan ini adalah kawasan cagar budaya. Mohon memperhatikan hal-hal yang bisa merusak kawasan, seperti mencoret-coret, merusak infrastruktur, dan membuang sampah sembarangan,” kata Irfal Guci, Kepala Subbagian Tata Usaha UPK Kota Tua, Kamis (26/12/2024).
Ketua Jakarta Heritage Trust, Robert Tambunan, menyayangkan lemahnya pengawasan dan menegaskan pentingnya konsistensi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Pemda harus menertibkan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan karakter kawasan ini. Jangan sampai kawasan ini berubah fungsi menjadi area pasar malam musiman, yang justru mengancam keberlanjutan bangunan-bangunan bersejarah,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar pelestarian kawasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan komunitas pemilik gedung, pelestari warisan budaya, hingga warga lokal.
Kekhawatiran serupa disampaikan Anto Suroto, Ketua Umum Aliansi Perdagangan dan Industri Kreatif Indonesia (APIKI). Ia menilai kegiatan bazar komersial yang tidak terkelola secara adil dapat memicu kecemburuan sosial antar pedagang, khususnya mereka yang berada di luar area Taman Fatahillah.
“Jika pemerintah tidak memiliki sistem yang adil dalam penataan kegiatan komersial di kawasan cagar budaya, maka akan muncul gesekan antar pelaku usaha. Banyak pedagang UMKM di luar kawasan merasa tersisih dan tidak mendapat kesempatan yang sama,” ujar Anto, Sabtu (19/4).
Menurutnya, kegiatan ekonomi seharusnya bisa berjalan beriringan dengan nilai-nilai pelestarian, tanpa menimbulkan konflik sosial antar komunitas pedagang.
Kawasan Kota Tua, termasuk Taman Fatahillah, merupakan ikon sejarah dan budaya yang memiliki nilai strategis bagi pariwisata dan identitas Jakarta. Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk memahami nilai historis kawasan ini dan menjaga kelestariannya dari aktivitas yang bersifat merusak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan tidak hanya bersikap reaktif melalui imbauan sesaat, tetapi juga melakukan edukasi berkelanjutan kepada pelaku kegiatan serta konsisten dalam menegakkan regulasi yang telah berlaku.
(Hendriyawan)