8 Kelurahan di Jakut Deklarasi STBS

Info Jakarta322 Dilihat

UPDATETERKINI.ID, Jakarta-sebanyak delapan kelurahan di Kota Administrasi Jakarta Utara mendeklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (STBS), Selasa (3/2/2024). Deklarasi ini menyusul sepuluh kelurahan lain yang telah deklarasi.

Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menyebut delapan kelurahan yang mendeklarasikan STBS yakni Tugu Utara, Tugu Selatan, Rawa Badak Utara, Rawa Badak Selatan, Semper Barat, Papanggo, Warakas, dan Sungai Bambu. Dengan bertambahnya delapan kelurahan itu, maka capaian kelurahan yang telah berstatus BABS di Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi 18 kelurahan atau 58 persen dari total kelurahan.

Ali pun meminta kepada delapan lurah ini dan lurah lain yang telah mendeklarasikan BABS untuk segera merealisasikan janji komitmennya.

Ali berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berupaya deklarasi STBS ini, baik itu masyarakat maupun stakeholder. Diharapkan meningkatnya capaian STBS di Kota Administrasi Jakarta Utara memberi multi efek pada kesehatan, termasuk angka stunting.

Sementara, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, dr. Lysbeth Regina Pandjaitan menerangkan kegiatan ini diikuti dengan peluncuran buku berjudul Si Kembangan (Stimulasi Perkembangan Anak) Jilid 2. Buku ini berisi edukasi tentang pentingnya perkembangan anak, khususnya dalam penanggulangan stunting.

Buku ini juga sebagai upaya preventif dan kuratif, memberikan panduan bagi orang tua dan masyarakat dalam mendukung tumbuh kembang anak.

(Amin)