UPDATERKINI.ID, Jakarta-Sebagai bentuk perhatian kepada warga yang membutuhkan bantuan sejak Januari 2025 hingga Agustus ini, Dewan Kota Jakarta Utara, telah menyalurkan lebih dari 20 kursi roda di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. Program bantuan ini digagas langsung oleh Dewan Kota Jakarta Utara.
Ketua Dewan Kota Jakarta Utara, Saeful Abu Gozala, mengatakan kursi roda telah diberikan ke warga di wilayah Koja, Tanjung Priok, Papanggo, Pademangan, hingga Cilincing. Menurutnya, kebutuhan kursi roda di masyarakat cukup besar.
“Dengan inisiatif Dewan Kota Jakarta Utara, kami berusaha mempermudah syarat dan mempercepat penyaluran. Cukup dengan KTP, KK, foto, alasan kebutuhan, serta diketahui RT, RW, dan LMK setempat,” tegas Saeful, Rabu (20/8/2025).
Saeful menambahkan, permohonan yang masuk akan dievaluasi dan jika dinilai layak, kursi roda dapat diberikan dalam 2–4 hari.
“Kalau memang dilihat layak dan cocok, insya Allah kami tindak lanjuti,” katanya.
Ia menegaskan, program ini belum memiliki batas waktu dan akan terus berjalan selama masyarakat membutuhkan serta masih ada anggaran swadaya dari Dewan Kota Jakarta Utara.Namun, ia juga menitipkan pesan agar kursi roda yang sudah tidak digunakan tidak disia-siakan.
“Kalau warganya sudah sehat atau tidak dipakai lagi, kursi roda bisa dihibahkan ke orang lain atau melalui RT/RW setempat. Jadi manfaatnya bisa berkesinambungan,” ujarnya.
(Amin)